Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. tidakmelaksanakan tugas dan wewenangnya; e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Pasar Jaya; dan/atau f. dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda