Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan :
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. tidakmelaksanakan tugas dan wewenangnya;
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Pasar Jaya; dan/atau
f. dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
