Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh Gubernur selaku KPM. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau intensif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda