Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
• (1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktur utama dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur selaku KPM.
Koreksi Anda
