Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbuatan-perbuatan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dan i Gubernur selaku KPM meliputi : a. memindahtangankan aset Pasar Jaya; b. mengadakan perjanjian kerja sama dengan penjaminan asset Pasar Jaya; c. likuidasi area Pasar; d. pembentukan anak perusahaan; dan e. pemilikan saham pada perusahaan lain.
Koreksi Anda