Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. MENETAPKAN gaji dan tunjangan pegawai;
c. menandatangani laporan keuangan perusahaan;
d. menandatangani ikatan hukum yang dilalcukan dengan pihak lain;
e. memberikan atau membatalkan hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha;
f. MENETAPKAN besaran tarif dan jenis sumber penerimaan;
g. MENETAPKAN tempat-tempat sebagai Pasar, penambahan, perubahan, peruntukan, tata ruang, desain, dan bentuk tempat dalam area Pasar;
h. membentuk dan mengembangkan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup usaha Pasar Jaya;
i. MENETAPKAN kegiatan yang dapat terintegrasi dengan pasar baik berupa bangunan perkantoran, hotel, apartemen sewa, rumah susun sewa, sarana olahraga dan gedung serbaguna serta bangunan lainnya yang mendukung pengembangan fungsi pasar;
MENETAPKAN penggunaan/pemakaian hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha;
k. MENETAPKAN jam buka dan jam tutup Pasar serta batas wilayah Pasar;
1. melakukan promosi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan dalam area Pasar; dan
m. mengusulkan pembentukan badan usaha sebagai anak perusahaan yang kegiatan usahanya balk secara langsung maupun tidak secara langsung menudukung kegiatan perpasaran.
Koreksi Anda
