Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola dan mengembangkan Pasar Jaya mempunyai tugas sebagai berikut : a. memimpin dan mengendalikan jalannya Pasar Jaya sesuai maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada Gubernur selaku KPM melalui Dewan Pengawas; c. melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan; d.' melaksanakan pengelolaan dan pembinaan pegawai; e. mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan; f. menyelenggarakan pengelolaan keuangan perusahaan; g. menyelenggarakan administrasi perusahaan; h. mewakili Pasar Jaya, baik di dalam maupun di luar pengadilan; i. menyusun dan menyampaikan laporan kepada Gubernur selaku KPM tentang kinerja dan keuangan secara berkala triwulanan dan tahunan atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan; dan j. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Koreksi Anda