Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola dan mengembangkan Pasar Jaya mempunyai tugas sebagai berikut :
a. memimpin dan mengendalikan jalannya Pasar Jaya sesuai maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada Gubernur selaku KPM melalui Dewan Pengawas;
c. melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan;
d.' melaksanakan pengelolaan dan pembinaan pegawai;
e. mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan;
f. menyelenggarakan pengelolaan keuangan perusahaan;
g. menyelenggarakan administrasi perusahaan;
h. mewakili Pasar Jaya, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
i. menyusun dan menyampaikan laporan kepada Gubernur selaku KPM tentang kinerja dan keuangan secara berkala triwulanan dan tahunan atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan; dan
j. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Koreksi Anda
