Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan Pasar Jaya; b. mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pasar Jaya; c. meneliti neraca, arus kas dan perhitungan rugi/laba yang disampaikan Direksi; d. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; e. memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan; dan f. menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.
Koreksi Anda