Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan operasional Pasar Jaya; b. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur selaku KPM terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur selaku KPM terhadap rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang yang diajukan oleh Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur selaku KPM terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; e. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran dan bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Pasar Jaya; f. meminta penjelasan dan i Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Pasar Jaya; g. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi; h. meminta Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; dan i. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang perlu dibahas.
Koreksi Anda