Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengawasi kegiatan operasional Pasar Jaya;
b. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur selaku KPM terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur selaku KPM terhadap rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang yang diajukan oleh Direksi;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur selaku KPM terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi;
e. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran dan bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Pasar Jaya;
f. meminta penjelasan dan i Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Pasar Jaya;
g. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
h. meminta Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; dan
i. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang perlu dibahas.
Koreksi Anda
