Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Gubernur selaku KPM. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1(satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah. (4) Direktur Utama diangkat dan i salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda