Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya usaha Pasar Jaya dilakukan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dan i orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha Pasar Jaya yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur selaku KPM. (3) Dewan Pengawas paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang, dan dapat ditambah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Penambahan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan kajian independen. (5) Penambahan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hams mendapat persetujuan Gubernur selaku KPM. (6) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pengangkatan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda