Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku Pasar Jaya adalah tahun takwim.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Gubernur selaku KPM melalui Ketua Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan, setelah diaudit oleh akuntan publik atau instansi yang berwenang.
(3) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi mengajukan rencana kerja dan anggaran perusahaan Pasar Jaya tahun berikutnya kepada Gubernur selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Gubernur selaku KPM belum memberi pengesahan terhadap rencana kerja dan anggaran perusahaan Pasar Jaya yang diajukan, maka rencana kerja dan anggaran perusahaan dianggap telah disahkan.
Koreksi Anda
