Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. peningkatan efisiensi dan produktivitas Pasar Jaya atau peningkatan pelayanan kepada masyarakat; b. peningkatan pengamanan modal dan/atau aset Pasar Jaya wajib dilaporkan kepada Gubernur selaku KPM; dan c. memberikan keuntungan bagi Pasar Jaya. (3) Persyaratan kerjasama Pasar Jaya dengan pihak ketiga dilakukan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang-uridangan.
Koreksi Anda