Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan perusahaan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip :
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. kewajaran;
d. bertanggungjawab; dan
e. mandiri.
(2) Pasar Jaya menerapkan sistem pengendalian internal perusahaan dan sistem manajemen resiko perusahaan dalam aktivitas perusahaan.
Koreksi Anda
