Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan perusahaan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip : a. akuntabilitas; b. transparansi; c. kewajaran; d. bertanggungjawab; dan e. mandiri. (2) Pasar Jaya menerapkan sistem pengendalian internal perusahaan dan sistem manajemen resiko perusahaan dalam aktivitas perusahaan.
Koreksi Anda