Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pasar Jaya ditetapkan oleh Gubernur selaku KPM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Pasar Jaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda