Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur selaku KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki wewenang untuk: a. mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah; b. mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi; c. melaksanakan perubahan jumlah modal dasar; d. memberikan persetujuan dalam pemindahtanganan aset Pasar Jaya; e. MENETAPKAN penggunaan laba; f. mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang; g. memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerjasama; h. memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset Pasar Jaya; i. memberikan persetujuan terhadap usulan likuidasi Pasar; j. memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; k. menerima dan mengesahkan dokumen rencana kerja, anggaran tahunan dan 5 (lima) tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan Pasar Jaya secara berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; dan 1. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Pasar Jaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Gubernur selaku KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda