Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur selaku KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki wewenang untuk:
a. mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah;
b. mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi;
c. melaksanakan perubahan jumlah modal dasar;
d. memberikan persetujuan dalam pemindahtanganan aset Pasar Jaya;
e. MENETAPKAN penggunaan laba;
f. mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang;
g. memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerjasama;
h. memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset Pasar Jaya;
i. memberikan persetujuan terhadap usulan likuidasi Pasar;
j. memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain;
k. menerima dan mengesahkan dokumen rencana kerja, anggaran tahunan dan 5 (lima) tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan Pasar Jaya secara berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; dan
1. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Pasar Jaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Gubernur selaku KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
