Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar Jaya didirikan dengan maksud dan tujuan untuk: a. menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya; b. turut serta dalam melaksanakan pembangunan Daerah, menunjang kebijakan serta program pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di Daerah; c. membangun dan mengembangkan Pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang balk; d. berperan aktif dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di Daerah; e. melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap Pedagang Pasar; f. memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan profitabilitas serta daya saing perusahaan; dan g. meningkatkan pendapatan ash i Daerah.
Koreksi Anda