Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Pasar Jaya didirikan dengan maksud dan tujuan untuk:
a. menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya;
b. turut serta dalam melaksanakan pembangunan Daerah, menunjang kebijakan serta program pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di Daerah;
c. membangun dan mengembangkan Pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang balk;
d. berperan aktif dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di Daerah;
e. melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap Pedagang Pasar;
f. memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan profitabilitas serta daya saing perusahaan; dan
g. meningkatkan pendapatan ash i Daerah.
Koreksi Anda
