Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya; dan
b. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
