Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tuntutan ganti rugi terhadap urusan perbendaharaan mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tuntutan ganti rugi terhadap pegawai bukan bendaharawan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda