Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Penetapan dan penggunaan besaran dan komposisi laba bersih Pasar Jaya berupa kontribusi kepada Anggaran Daerah, dana cadangan, dana pensiun dan dana tunjangan hari tua Pegawai Pasar Jaya, jasa produksi bagi pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas, serta dana pembinaan lingkungan dan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
