Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pasar Jaya terdiri dan i pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda