Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surnber penerimaan Pasar Jaya terdiri dan: a. penerimaan dan i pengelolaan dan pemberdayaan Pasar; b. penerimaan jasa administrasi; •c. penerimaan hasil usaha pusat distribusi/perkulakan; d. penerimaan hasil usaha ritel; e. hasil kerja sama; f. penyertaan modal; g. hibah; h. pendapatan penyelenggaraan usaha jasa lainnya,dan/ atau i. pendapatan lain yang sah. (2) Dalam mengelola sumber penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem transaksi non- tunai. (3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan sistem transaksi non- tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda