Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya berkedudukan dan berkantor pusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pasar Jaya berada di Daerah dan dapat melakukan usaha di luar Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
