Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun ke dalam rencana kerja dengan berpedoman pada agenda yang disusun oleh masing-masing alat kelengkapan untuk 1 tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda