Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. ' 5. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi DKI ,Jakarta. 6. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. 7. Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang membantu DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 8. Sekretaris DPRD adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur yang ditetapkan dengan Perda.
Koreksi Anda