Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
c. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
g. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah
h. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah
i. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Peng-urangan Aset Lain- lain
k. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
1. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah
m. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Koreksi Anda
