Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi c. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan g. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah h. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah i. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Peng-urangan Aset Lain- lain k. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini 1. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah m. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Koreksi Anda