Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp 8.163.357.322.090,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp 7.222.619.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp 7.933.425.813.490,00
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,00
d. Penerimaan Pinjaman Daerah Sejumlah Rp
229.931.508.600,00
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Sejumlah Rp 0,00
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00 Rp 7.222.619.000.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Koreksi Anda
