Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah
b. Belanja Langsung sejumlah
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dari jenis belanja :
Rp 25.562.945.425.753,00 Rp 34.382.577.360.479,00 dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 18.715.193.047.771,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp
30.000.000.000,00
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp 1.612.726.275.800,00
d. Belanja Hibah sejumlah Rp 2.550.498.855.395,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 2.524.193.425.000,00
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,00
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp
1.818.003.960,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp
128.515.817.827,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 1.575.091.993.662,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 16.624.523.868.403,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp 16.182.961.498.414,00
Koreksi Anda
