Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 39.322.613.624.142,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 13.867.897.878.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp 5.814.272.962.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah b. Retribusi Daerah sejumlah c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp 32.010.000.000.000,00 Rp 800.000.000.000,00 Rp 790.000.000.000,00 Rp 5.722.613.624.142,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp 13.867.897.878.000,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 0,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 0,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah b. Dana Darurat sejumlah c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Sejumlah e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 2.244.419.882.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 3.569.853.080.000,00 Rp 0,00
Koreksi Anda