Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOM OR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HlBURAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan!atau busana yang berkelas lokal!tradisional sebesar 0% (noI persen).
(3) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan! atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen).
(4) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan!atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
(5) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal!tradisional sebesarO % (nol persen).
(6) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen).
(7) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
(8) Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen).
(9) Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen).
(10) Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(11) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokaljtradisional sebesar 0% (no1persen).
(12) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10% (sepuluh persen).
(13) Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10'Yo (sepuluh persen).
(14) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokaljtradisional sebesar 5% (lima persen).
(15) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan tradisional sebesar 15% (lima belas persen).
(16) Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen).
(17) Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen).
(18) Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35% (tigapuluh lima persen).
(19) Tarif pajak untuk ref1eksi dan Pusat Kebugaranj Fitness Center sebesar 10% (sepuluh persen).
(20) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas lokaljtradisional sebesar 0% (no1 persen).
(21) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen).
(22) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
