Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOM OR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HlBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa13 (1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan! atau busana; c. kontes kecantikan; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan bilyar dan bowling; h. pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor; 1. permainan ketangkasan; J. panti pijat, refleksi, mandi uap!spa, dan pusat kebugaran (fitness center); k. pertandingan olahraga; (3) Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda