Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Toko Swalayan wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Toko Swalayan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan. (2) ',yrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang: a. data teknis Toko Swalayan (jumlah pemasok; jumlah Pelaku Usaha yang menyewa ruang usaha; dan jumlah tenaga kerja yang bekerja); dan b. pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan (jumlah UMKM/IKM, pedagang pasar yang bermitra, pola kemitraan, dan pelaksanaan kemitraan usaha yang dilakukan). (3) Laporan Penyelenggaraan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada akhir semester dalam setiap tahunannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan Penyelenggaraan Toko Swalayan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda