Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mendirikan outlet/gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan penambahan outlet/gerai melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka penambahan outlet/gerai dimaksud wajib diwaralabakan.
(3) Prosentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan i jumlah outlet/gerai yang ditambahkan.
(4) Outlet/ gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus diprioritaskan bagi Pelaku Usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.
(5) Ketentuan mengenai penambahan outlet/ gerai yang wajib diwaralabakan beserta hubungan kerjasama antara pemberi waralaba dan penerima waralaba mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang waralaba.
Koreksi Anda
