Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Toko Swalayan memiliki tanggung jawab untuk turut mengembangkan usaha UMKM/IKM melalui pola Kemitraan usaha. (2) Pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pola kemitraan usaha sebagai berikut: a. kerjasama pemasaran; b. penyediaan pasokan; c. kerjasama distribusi; d. penyediaan lokasi usaha UMKM/IKM; dan e. penyediaan fasilitasi. (3) Dalam pola Kemitraan berupa kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengelola Toko Swalayan dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi Pelaku UMKM/IKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, merek Toko Swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang. (4) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengelola Toko swalayan memberikan kesempatan bagi Pelaku UMKM/IKM untuk memasok barang produk usahanya yang memenuhi persyaratan dan standar dan i Toko Swalayan untuk dijual kepada Konsumen. (5) Dalam pola Kemitraan berupa kerjasama distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pengelola Toko Swalayan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM/IKM untuk membeli pasokan barang dengan harga khusus. (6) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha UMKM/IKM dimaksud pada ayat (2) huruf d, Toko Swalayan yang berdiri sendiri wajib menyediakan lokasi usaha untuk UMKM/IKM. (7) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, pengelola Toko Swalayan memberikan dukungan fasilitasi bagi pengembangan kapasitas pedagang Pasar Rakyat salah satunya dapat berupa: a. pelatihan; b. konsultasi; c. pasokan barang; d. bantuan permodalan; atau e. bentuk bantuan lainnya. (8) Dalam melaksanakan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Toko Swalayan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda