Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan usaha, pengelola Toko Swalayan dapat melakukan Kemitraan dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip dan ketentuan sebagai berikut:
a. prinsip yang saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan; dan
b. dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
