Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Toko Swalayan wajib mematuhi ketentuan waktu kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
(2) Waktu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hari Senin sampai dengan Jum'at, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan
b. hari Sabtu dan Minggu serta hari besar keagamaa.n dan libur nasional, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
(3) Toko Swalayan dapat melakukan kegiatan usaha melebihi waktu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan dan i Gubemur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda
