Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) IUTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berlaku selama kegiatan usaha masih beroperasi, dengan ketentuan didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaku Usaha yang melakukan perubahan kondisi yang menyebabkan berubahnya data dan informasi yang diajukan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda
