Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha Toko Swalayan, Pelaku Usaha wajib memiliki JUTS yang berlaku:
a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha sesuai luas usaha sebagaimana yang dimohonkan; dan
b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama.
(2) Permohonan JUTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk permohonan JUTS yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu kepada hash l analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dan i Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
(5) Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencakup a.spek meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir;
d. rencana kemitraan dengan UMKM/IKM;
e. penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM/IKM;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan terhadap Pasar Rakyat atau Toko Eceran yang telah ada sebelumnya; dan
i. tanggung j awab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pa:sar Rakyat.
(6) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diajukan dan ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Koreksi Anda
