Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjualan barang pada Toko Swalayan berjenis minimarket, supermarket, dan hypermarket menggunakan mekanisme eceran. (2) Sistem penjualan Barang pada Toko Swalayan berjenis perkulakan menggunakan mekanisme grosir dengan transaksi penjualan barang yang hanya dapat dilakukan kepada pelaku usaha dan/atau pedagang pengecer yang memiliki kartu anggota. (3) Toko Swalayan dengan jenis supermarket, hypermarket, dan Perkulakan dilarang menyediakan pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi secara langsung oleh pembeli pada lokasi penjualan kecuali memiliki izin dan i Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. (4) Toko Swalayan dengan jenis minimarket dilarang: a. menjual barang produk segar dalam bentuk curah; b. memaksa produsen UMKM/IKM yang telah memiliki merek sendiri pada produknya untuk dipasarkan/dijual menggunakan merek milik minimarket; dan c. menjual minuman beralkohol.
Koreksi Anda