Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Toko Swalayan wajib mencantumkan harga Barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat. (2) Toko Swalayan wajib memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur) serta menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional. (3) Dalam hal Toko Swalayan menjual barang yang tidak halal maka wajib ditempatkan dalam tempat terpisah dan diberikan label/papan informasi yang mudah dilihat Konsumen.
Koreksi Anda