Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Toko Swalayan dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas persen) dan i keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai toko swalayan.
(2) Toko Swalayan dalam memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan barang hash l produksi UMKM/IKM paling sedikit 5% (lima persen).
(3) Toko Swalayan dalam memasarkan barang merek sendiri (private label dan/atau house brand) bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan, hak atas kekayaan Intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan/atau ketentuan barang beredar lainnya.
(4) Toko Swalayan yang menjual barang hasil produksi UMKM/IKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand) wajib mencantumkan nama UMKM/IKM yang memproduksi Barang.
(5) Toko Swalayan yang menjual barang dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, Barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, dikecualikan dan i ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Toko Swalayan wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan i jumlah dan jenis barang yang diperdagangan.
Koreksi Anda
