Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hubungan kerjasama antara Toko Swalayan dengan pemasok hams memperhatikan dan mengikuti ketentuan mengenai persyaratan perdagangan (trading term), mekanisme pembayaraan, pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak dengan dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
(3) Dalam melaksanakan prinsip persaingan yang sehat (fairness), Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pengawasan atas penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerjasama antara para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
