Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Toko Swalayan dengan jenis minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual secara eceran jenis barang konsumsi terutama produk makanan, dan/atau produk rumah tangga lainnya. (2) Toko Swalayan dengan jenis departement store menjual secara eceran produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen. (3) Toko Swalayan dengan jenis Perkulakan menerapkan sistem penjualan secara grosir atas berbagai jenis Barang konsumsi, dan/atau produk rumah tangga lainnya dengan transaksi penjualan Barang yang dibatasi hanya dapat dilakukan kepada Pelaku Usaha dan/atau Pedagang Pengecer yang memiliki kartu anggota. (4) Selain jenis barang yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Toko Swalayan dapat menjual Barang pendukung usaha utama paling banyak 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan i keseluruhan jumlah Barang yang dijual di outlet/ gerai Toko Swalayan.
Koreksi Anda