Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Toko Swalayan wajib berpedoman kepada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi.
(2) Pelaku Usaha dapat mendirikan Toko Swalayan yang berdiri sendiri dan/atau yang terintegrasi dengan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain.
(3) Ketentuan mengenai jarak antara Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan antar Toko Swalayan sejenis, mengacu kepada. Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi yang berlaku.
Koreksi Anda
