Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Toko swalayan diklasifikasikan berdasarkan luasannya ada 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. minimarket, kurang dan i 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. supermarket, Departement Store, dan/atau toko swalayan dengan sebutan lain yang sejenis, lebih dan i 400 m2 (empat ratus meter persegi); dan
c. hypermarket, Perkulakan, dan/atau toko swalayan dengan sebutan lain yang sejenis, lebih dan i 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
Koreksi Anda
