Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan.
(2) Laporan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurangnya:
a. data teknis pusat perbelanjaan (jumlah gerai yang dimiliki;
jumlah pelaku usaha yang menyewa dan/atau membeli ruang usaha; dan jumlah tenaga kerja yang bekerja); dan
b. pelaksanaan kemitraan yang dilakukan (jumlah UMKM/IKM dan pedagang pasar yang bermitra, pola kemitraan, dan pelaksanaan kemitraan usaha yang dilakukan).
(3) Laporan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada akhir semester dalam setiap tahunannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
