Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan memiliki tanggung jawab untuk turut memberdayakan Pelaku Usaha UMKM/IKM melalui pola Kemitraan usaha. (2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memilih 2 (dua) pola diantara pola Kemitraan usaha berikut: a. penyediaan lokasi usaha; b. penyediaan pasokan; dan/atau c. penyediaan fasilitasi. (3) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan. (4) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20% (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan luas efektif lantai usaha Pusat Perbelanjaan yang dikelola. (5) Penyediaan ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mengembangkan usaha Pelaku UMKM/IKM pada lokasi area Pusat Perbelanjaan dimaksud. (6) Dalam pelaksanaan pola Kemitraan penyediaan ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan teknis dan pembinaan Pelaku UMKM/IKM yang bermitra dengan pengelola pusat perbelanjaan. (7) Dalam pola kemitraan berupa penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengelola Pusat Perbelanjaan memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha mikro dan kecil untuk memasok barang produk usahanya yang diperlukan bagi aktivitas pusat perbelanjaan. (8) Dalam pola Kemitraan berupa penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pengelola pusat perbelanjaan memberikan dukungan fasilitasi bagi pengembangan kapasitas pedagang Pasar Rakyat dapat berupa: a. pelatihan; b. konsultasi; c. pasokan barang; d. bantuan permodalan; atau e. bentuk bantuan lainnya. (9) Dalam melaksanakan pola Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Pusat Perbelanjaan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda