Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perbelanjaan dalam melakukan Kemitraan dengan pihak lain didasarkan pada perjanjian tertulis yang disepakati.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip dan ketentuan sebagai berikut:
a. prinsip yang saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan; dan
b. dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
