Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib mematuhi ketentuan waktu kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
(2) Kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan usaha setiap harinya dan i mulai pukul
10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, termasuk pula pada hari besar keagamaan dan libur nasional.
(3) Pusat Perbelanjaan dapat melakukan kegiatan usaha melebihi waktu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan dan i Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda
