Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan, pelaku usaha wajib memiliki IUPP yang berlaku:
a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha sesuai luas usaha sebagaimana yang dimohonkan; dan
b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama.
(2) Permohonan IUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dan i Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan. •
(4) Hash l analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hams mencakup aspek meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir;
d. rencana kemitraan dengan UMKM/IKM;
e. penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan pasar rakyat sebagai sarana bagi UMKM/IKM;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran yang telah ada sebelumnya; dan
i. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat.
(5) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
(7) IUPP sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku selama kegiatan usaha masih beroperasi, dengan ketentuan didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(8) Pelaku Usaha yang melakukan perubahan kondisi yang menyebabkan berubahnya data dan informasi yang diajukan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda
