Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perbelanjaan berdasarkan sistem pengelolaannya terdiri dan:
a. Pusat Perbelanjaan dengan sistem sewa (leased mal);
b. Pusat Perbelanjaan dengan sistem jual (strata mal); dan
c. Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri.
(2) Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu.
(3) Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan i jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, yang didalamnya terdapat produk lokal yang bermuatan budaya Betawi.
(4) Penyediaan barang dagangan hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan atas seizin Menteri terkait.
(5) Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus berlaku adil dan wajar dalam pemberian pelayanan kepada mitra usaha baik sebagai penyewa ruangan usaha maupun sebagai pemilik sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
(6) Sistem penjualan Barang pada Pusat Perbelanjaan menggunakan mekanisme eceran dan/atau grosir.
Koreksi Anda
